KURS
USD/IDR Memuat... | SGD/IDR Memuat... | MYR/IDR Memuat... | Update harian  ·  USD/IDR Memuat... | SGD/IDR Memuat... | MYR/IDR Memuat... | Update harian  · 
INFO
WASPADA PENIPUAN — BPR Sinergi Utama TIDAK PERNAH meminta pembayaran di muka dalam bentuk apapun untuk proses kredit. Simpanan Anda dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 Miliar per nasabah. Suku bunga penjaminan LPS BPR: 6,25% p.a · Berlaku 1 Juli – 30 September 2026. Jam operasional: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB · Hubungi 0778-8073123 atau WA 0811-6668-599. BPR Sinergi Utama berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). WASPADA PENIPUAN — BPR Sinergi Utama TIDAK PERNAH meminta pembayaran di muka dalam bentuk apapun untuk proses kredit. Simpanan Anda dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 Miliar per nasabah. Suku bunga penjaminan LPS BPR: 6,25% p.a · Berlaku 1 Juli – 30 September 2026. Jam operasional: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB · Hubungi 0778-8073123 atau WA 0811-6668-599. BPR Sinergi Utama berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
0778-8073123
BPR Sinergi Utama

Tingkat Bunga Penjaminan

Suku bunga acuan BI dan tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku.

Berlaku 01 Juli 2026 – 30 September 2026 Diperbarui 22 September 2026
🖨️ Cetak / Unduh PDF

Acuan

5,75%

BI Rate

Tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia

Acuan

3,75%

LPS Bank Umum

Bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum

Acuan

2,00%

LPS Bank Umum - Valas

Bunga penjaminan simpanan valuta asing

BPR · Khusus

6,25%

LPS BPR

Bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR

💡

Bunga Deposito BPR Sinergi Utama hingga 6,25% p.a

Suku bunga deposito kami kompetitif dan masih di bawah TBP LPS BPR (6,25%), sehingga simpanan Anda tetap dijamin LPS hingga Rp 2 Miliar per nasabah.

Lihat produk deposito →

🛡️ Apa itu Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)?

Tingkat Bunga Penjaminan adalah suku bunga simpanan maksimum yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Apabila bunga simpanan Anda melebihi TBP, simpanan tersebut tidak dijamin LPS.

LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah hingga Rp 2 Miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi 3 kriteria:

T1

Tercatat

Simpanan tercatat di pembukuan bank

T2

Tidak melebihi TBP

Bunga tidak melampaui tingkat bunga penjaminan

T3

Tidak merugikan bank

Tidak terlibat tindakan yang merugikan bank

Referensi Resmi

🛡️

lps.go.id

Lembaga Penjamin Simpanan — sumber resmi TBP

🏦

www.bi.go.id

Bank Indonesia — BI Rate dan kebijakan moneter

www.ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan — regulasi perbankan

⚠️ Data ini diperbarui secara berkala mengikuti pengumuman resmi LPS dan Bank Indonesia. TBP ditetapkan setiap ~4 bulan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS. Untuk memperbarui, hubungi admin melalui panel admin.

WA BPR