Pernah dengar teman atau kerabat yang pengajuan kreditnya ditolak bank, padahal penghasilannya terlihat cukup? Salah satu alasan paling umum adalah riwayat di SLIK OJK, atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan "BI Checking".
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem milik OJK yang menyimpan data riwayat kredit/pinjaman seseorang dari seluruh bank dan lembaga keuangan di Indonesia — termasuk BPR, bank umum, leasing, dan fintech pinjaman. Nama lamanya adalah BI Checking, karena dulu dikelola oleh Bank Indonesia sebelum dialihkan ke OJK.
Setiap kali seseorang mengajukan kredit, bank atau BPR akan mengecek riwayat ini untuk melihat bagaimana perilaku pembayaran orang tersebut di masa lalu. Data ini diperbarui setiap bulan oleh semua lembaga keuangan pelapor, sehingga selalu mencerminkan kondisi terbaru dari riwayat kredit seseorang.
Kenapa SLIK Bisa Bikin Pengajuan Kredit Ditolak?
SLIK mencatat skor kolektibilitas dari angka 1 sampai 5, yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Kalau skor berada di kategori Kurang Lancar ke atas, biasanya pengajuan kredit baru akan sulit disetujui sampai riwayat tersebut selesai dan tercatat baik kembali.
Perlu diketahui, satu tunggakan kecil pun bisa memengaruhi skor ini, terutama jika terjadi berulang kali dalam periode singkat. Bank cenderung lebih hati-hati kepada calon peminjam yang memiliki pola pembayaran tidak konsisten, walaupun jumlah tunggakannya kecil.
Kesalahan Umum yang Membuat Riwayat SLIK Jelek
Beberapa kebiasaan yang sering tanpa sadar merusak riwayat SLIK antara lain: menunggak kartu kredit karena lupa tanggal jatuh tempo, memiliki banyak pinjaman aktif dari berbagai fintech sekaligus, dan menutup rekening pinjaman tanpa menyelesaikan sisa tagihan secara resmi. Semua transaksi ini tercatat otomatis dan sulit dihapus dalam waktu singkat.
Cara Cek SLIK Sendiri
Setiap orang bisa cek riwayat SLIK-nya sendiri secara gratis lewat OJK, dengan langkah berikut:
- Buka layanan SLIK OJK online di idebku.ojk.go.id
- Daftar dan isi data diri sesuai KTP dengan lengkap dan benar
- Upload dokumen yang diminta (KTP, foto selfie) untuk verifikasi identitas
- Tunggu hasil dikirim ke email, biasanya dalam 1 hari kerja
Berapa Lama Riwayat Buruk Bertahan di SLIK?
Riwayat kolektibilitas buruk biasanya tetap tercatat selama 24 bulan terakhir sejak status tersebut diperbarui menjadi lancar kembali. Artinya, walaupun tunggakan sudah dilunasi, riwayatnya tidak langsung hilang — butuh waktu agar histori pembayaran yang baik menutupi catatan sebelumnya.
Tips Sebelum Mengajukan Kredit
Cek dulu riwayat SLIK sebelum mengajukan, biar tidak kaget kalau ditolak. Kalau ada tunggakan lama, selesaikan dulu dan minta update status ke bank atau BPR terkait secara resmi.