Layanan Pengaduan
Nasabah
Kami berkomitmen merespons setiap pengaduan dengan cepat, transparan, dan penuh tanggung jawab sesuai regulasi OJK.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014, berikut adalah prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah PT BPR Sinergi Utama.
Cara Menyampaikan Pengaduan
Pilih saluran yang paling nyaman untuk Anda. Setiap pengaduan akan kami tangani sesuai prosedur OJK.
Pengaduan Secara Lisan
Sampaikan keluhan Anda langsung via telepon atau datang ke kantor kami. Petugas siap mencatat dan mengkonfirmasi setiap kendala Anda.
Pengaduan Secara Tertulis
Untuk pengaduan yang memerlukan penanganan lebih mendalam, kirimkan surat atau email dengan melampirkan dokumen pendukung berikut:
- Fotocopy KTP Nasabah / Surat Kuasa (jika diwakilkan)
- Fotocopy rekening Tabungan / Deposito
- Fotocopy bukti transaksi keuangan terkait
- Dokumen pendukung permasalahan lainnya
Alur Penyelesaian Pengaduan
Proses transparan dari laporan hingga penyelesaian akhir
Dokumen yang Diperlukan
Untuk pengaduan tertulis — siapkan dokumen berikut
BPR Sinergi Utama berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh proses pengaduan bersifat rahasia. Jika pengaduan tidak terselesaikan, nasabah dapat menghubungi OJK melalui 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
