Pengaduan Nasabah — BPR Sinergi Utama
Pusat Bantuan — BPR Sinergi Utama

Layanan Pengaduan
Nasabah

Kami berkomitmen merespons setiap pengaduan dengan cepat, transparan, dan penuh tanggung jawab sesuai regulasi OJK.

⚖️

Berdasarkan Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014, berikut adalah prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah PT BPR Sinergi Utama.

Saluran Pengaduan

Cara Menyampaikan Pengaduan

Pilih saluran yang paling nyaman untuk Anda. Setiap pengaduan akan kami tangani sesuai prosedur OJK.

📞
⏱ Maks. 2 Hari Kerja

Pengaduan Secara Lisan

Sampaikan keluhan Anda langsung via telepon atau datang ke kantor kami. Petugas siap mencatat dan mengkonfirmasi setiap kendala Anda.

Telepon (0778) 8073123
WhatsApp +62 811-6668-599
Jam Kerja Senin–Jumat, 08.00–16.00
Hubungi via WhatsApp
✉️
⏱ > 2 Hari Kerja

Pengaduan Secara Tertulis

Untuk pengaduan yang memerlukan penanganan lebih mendalam, kirimkan surat atau email dengan melampirkan dokumen pendukung berikut:

  • Fotocopy KTP Nasabah / Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Fotocopy rekening Tabungan / Deposito
  • Fotocopy bukti transaksi keuangan terkait
  • Dokumen pendukung permasalahan lainnya
Kirim Email Pengaduan

Alur Penyelesaian Pengaduan

Proses transparan dari laporan hingga penyelesaian akhir

1
📝
Nasabah Melapor
Sampaikan pengaduan via telepon, WA, atau email
2
🔍
Verifikasi & Pencatatan
Tim kami mencatat dan memverifikasi laporan Anda
3
⚙️
Penanganan
Investigasi dan penyelesaian oleh tim terkait
4
Penyelesaian
Konfirmasi hasil dan tindak lanjut kepada nasabah
📋

Dokumen yang Diperlukan

Untuk pengaduan tertulis — siapkan dokumen berikut

01
Fotocopy KTP Nasabah yang masih berlaku
02
Surat Kuasa (apabila dikuasakan ke pihak lain)
03
Fotocopy buku rekening Tabungan / Deposito
04
Fotocopy bukti transaksi keuangan yang bermasalah
05
Dokumen pendukung permasalahan lainnya
06
Uraian singkat permasalahan secara tertulis
🛡️
Diawasi OJKTeregulasi & Terpercaya
⏱️
Respons CepatMaks. 2 hari kerja
🔒
Data AmanKerahasiaan terjaga
📍
Kantor BatamRuko A No.07-09, Sukajadi
ℹ️

BPR Sinergi Utama berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh proses pengaduan bersifat rahasia. Jika pengaduan tidak terselesaikan, nasabah dapat menghubungi OJK melalui 157 atau email konsumen@ojk.go.id.