Layanan Pengaduan
Nasabah
Kami berkomitmen merespons setiap pengaduan dengan cepat, transparan, dan penuh tanggung jawab sesuai regulasi OJK.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014, berikut adalah prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah PT BPR Sinergi Utama.
Sampaikan Pengaduan Anda
Pilih saluran yang paling nyaman. Setiap pengaduan akan kami tangani sesuai prosedur OJK.
Pengaduan Secara Lisan
Sampaikan keluhan Anda langsung via telepon atau datang ke kantor kami. Petugas siap mencatat dan mengkonfirmasi setiap kendala Anda.
Pengaduan Secara Tertulis
Untuk pengaduan yang memerlukan penanganan lebih mendalam, kirimkan surat atau email dengan melampirkan dokumen pendukung berikut:
- Fotocopy KTP Nasabah / Surat Kuasa (jika diwakilkan)
- Fotocopy rekening Tabungan / Deposito
- Fotocopy bukti transaksi keuangan terkait
- Dokumen pendukung permasalahan lainnya
Alur Penyelesaian Internal
Proses transparan dari laporan hingga penyelesaian akhir
Dokumen yang Diperlukan
Untuk pengaduan tertulis — siapkan dokumen berikut
Berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjadi anggota LAPS SJK sejak 1 Januari 2021. Apabila pengaduan Anda kepada BPR Sinergi Utama tidak terselesaikan, Anda berhak mengajukan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK secara gratis.
Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)
Jika pengaduan Anda tidak terselesaikan melalui jalur internal BPR Sinergi Utama, Anda memiliki hak untuk menggunakan layanan LAPS SJK — lembaga resmi yang diakui OJK untuk menyelesaikan sengketa keuangan di luar pengadilan, tanpa biaya bagi konsumen.
Penyelesaian Sengketa Keuangan
yang Adil, Cepat & Tanpa Biaya
LAPS SJK adalah satu-satunya lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang memiliki izin operasional dari OJK. Didirikan 22 September 2020, LAPS SJK menggantikan 6 LAPS sebelumnya (BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, BMPPVI) dan mencakup seluruh sektor keuangan termasuk perbankan dan fintech.
Mediasi
Perundingan antara Anda dan BPR dengan bantuan Mediator LAPS SJK untuk mencapai kesepakatan damai yang adil dan saling menguntungkan.
Arbitrase
Penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis, dibantu Arbiter LAPS SJK yang tersertifikasi.
Pendapat Mengikat
Penyelesaian perbedaan pendapat terkait isi atau pelaksanaan perjanjian, melalui pendapat profesional dan independen dari LAPS SJK.
Hubungi LAPS SJK Langsung
Tim LAPS SJK siap membantu Anda memahami proses dan dokumen yang diperlukan. Layanan berlaku Senin–Jumat, 08.30–17.30 WIB.
Dasar hukum: POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan — BPR Sinergi Utama merupakan anggota LAPS SJK sebagaimana diwajibkan OJK. Lokasi LAPS SJK: Menara Karya Lt. 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta Selatan 12950.
BPR Sinergi Utama berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh proses pengaduan bersifat rahasia. Jika pengaduan tidak terselesaikan, nasabah dapat menghubungi OJK melalui 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
