Pengaduan Nasabah & LAPS SJK — BPR Sinergi Utama
Pusat Bantuan — BPR Sinergi Utama

Layanan Pengaduan
Nasabah

Kami berkomitmen merespons setiap pengaduan dengan cepat, transparan, dan penuh tanggung jawab sesuai regulasi OJK.

⚖️

Berdasarkan Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014, berikut adalah prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah PT BPR Sinergi Utama.

Tahap 1: Saluran Internal

Sampaikan Pengaduan Anda

Pilih saluran yang paling nyaman. Setiap pengaduan akan kami tangani sesuai prosedur OJK.

📞
⏱ Maks. 2 Hari Kerja

Pengaduan Secara Lisan

Sampaikan keluhan Anda langsung via telepon atau datang ke kantor kami. Petugas siap mencatat dan mengkonfirmasi setiap kendala Anda.

Telepon (0778) 8073123
WhatsApp +62 811-6668-599
Jam Kerja Senin–Jumat, 08.00–16.00
Hubungi via WhatsApp
✉️
⏱ > 2 Hari Kerja

Pengaduan Secara Tertulis

Untuk pengaduan yang memerlukan penanganan lebih mendalam, kirimkan surat atau email dengan melampirkan dokumen pendukung berikut:

  • Fotocopy KTP Nasabah / Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Fotocopy rekening Tabungan / Deposito
  • Fotocopy bukti transaksi keuangan terkait
  • Dokumen pendukung permasalahan lainnya
Kirim Email Pengaduan

Alur Penyelesaian Internal

Proses transparan dari laporan hingga penyelesaian akhir

1
📝
Nasabah Melapor
Sampaikan pengaduan via telepon, WA, atau email
2
🔍
Verifikasi & Pencatatan
Tim kami mencatat dan memverifikasi laporan Anda
3
⚙️
Penanganan
Investigasi dan penyelesaian oleh tim terkait
4
Penyelesaian
Konfirmasi hasil dan tindak lanjut kepada nasabah
📋

Dokumen yang Diperlukan

Untuk pengaduan tertulis — siapkan dokumen berikut

01
Fotocopy KTP Nasabah yang masih berlaku
02
Surat Kuasa (apabila dikuasakan ke pihak lain)
03
Fotocopy buku rekening Tabungan / Deposito
04
Fotocopy bukti transaksi keuangan yang bermasalah
05
Dokumen pendukung permasalahan lainnya
06
Uraian singkat permasalahan secara tertulis
⚖️

Berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjadi anggota LAPS SJK sejak 1 Januari 2021. Apabila pengaduan Anda kepada BPR Sinergi Utama tidak terselesaikan, Anda berhak mengajukan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK secara gratis.

Tahap 2: Penyelesaian Eksternal

Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)

Jika pengaduan Anda tidak terselesaikan melalui jalur internal BPR Sinergi Utama, Anda memiliki hak untuk menggunakan layanan LAPS SJK — lembaga resmi yang diakui OJK untuk menyelesaikan sengketa keuangan di luar pengadilan, tanpa biaya bagi konsumen.

⚖️
LAPS SJK Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Berizin & Diawasi OJK · Beroperasi sejak 1 Januari 2021

Penyelesaian Sengketa Keuangan
yang Adil, Cepat & Tanpa Biaya

LAPS SJK adalah satu-satunya lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang memiliki izin operasional dari OJK. Didirikan 22 September 2020, LAPS SJK menggantikan 6 LAPS sebelumnya (BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, BMPPVI) dan mencakup seluruh sektor keuangan termasuk perbankan dan fintech.

🤝

Mediasi

Perundingan antara Anda dan BPR dengan bantuan Mediator LAPS SJK untuk mencapai kesepakatan damai yang adil dan saling menguntungkan.

⚖️

Arbitrase

Penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis, dibantu Arbiter LAPS SJK yang tersertifikasi.

📋

Pendapat Mengikat

Penyelesaian perbedaan pendapat terkait isi atau pelaksanaan perjanjian, melalui pendapat profesional dan independen dari LAPS SJK.

Syarat Mengajukan ke LAPS SJK
Pastikan kondisi ini terpenuhi
Pengaduan telah disampaikan kepada BPR Sinergi Utama namun belum terselesaikan atau ditolak
Sengketa bukan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan atau arbitrase lain
Sengketa bersifat keperdataan (terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian keuangan)
Penyelesaian sengketa bersifat rahasia — privasi Anda terlindungi sepenuhnya
Keunggulan LAPS SJK
Mengapa memilih jalur ini
Gratis bagi konsumen — tidak ada biaya yang dibebankan kepada nasabah
Lebih cepat dibanding jalur pengadilan konvensional
Independen & netral — ditangani mediator/arbiter tersertifikasi OJK
Mudah diakses — mencakup seluruh wilayah Indonesia secara online
📍
Alur Pengajuan Sengketa ke LAPS SJK
Proses transparan dari pengajuan hingga penyelesaian
1
📝
Ajukan ke BPR Dulu
Sampaikan pengaduan ke BPR Sinergi Utama. Tunggu respons maks. 20 hari kerja.
2
⚠️
Tidak Terselesaikan?
Jika ditolak atau belum ada tanggapan memuaskan, Anda berhak ke LAPS SJK.
3
🌐
Daftar & Upload Dokumen
Ajukan di lapssjk.id beserta dokumen pendukung sengketa Anda.
4
Proses & Putusan
Mediator/arbiter menangani kasus hingga kesepakatan atau putusan mengikat.

Hubungi LAPS SJK Langsung

Tim LAPS SJK siap membantu Anda memahami proses dan dokumen yang diperlukan. Layanan berlaku Senin–Jumat, 08.30–17.30 WIB.

📌

Dasar hukum: POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan — BPR Sinergi Utama merupakan anggota LAPS SJK sebagaimana diwajibkan OJK. Lokasi LAPS SJK: Menara Karya Lt. 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta Selatan 12950.

🛡️
Diawasi OJKTeregulasi & Terpercaya
⏱️
Respons CepatMaks. 2 hari kerja
🔒
Data AmanKerahasiaan terjaga
📍
Kantor BatamRuko A No.07-09, Sukajadi
ℹ️

BPR Sinergi Utama berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh proses pengaduan bersifat rahasia. Jika pengaduan tidak terselesaikan, nasabah dapat menghubungi OJK melalui 157 atau email konsumen@ojk.go.id.