Pusat Bantuan
Layanan Pengaduan Nasabah
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, berikut adalah Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT BPR Sinergi Utama.
Pengaduan Secara Lisan
Sampaikan keluhan Anda secara langsung melalui telepon atau datang ke kantor kami. Petugas kami akan sigap mencatat dan mengkonfirmasi kendala Anda.
⏱️ Diselesaikan dalam max 2 Hari Kerja
Telepon: (0778) 8073123
WhatsApp: +62 811-6668-599
Pengaduan Secara Tertulis
Untuk pengaduan yang memerlukan penanganan lebih dari 2 hari kerja, nasabah dapat mengirimkan surat / email dengan melampirkan:
- Fotocopy KTP Nasabah / Surat Kuasa (jika diwakilkan)
- Fotocopy rekening (Tabungan / Deposito)
- Fotocopy bukti transaksi keuangan terkait
- Dokumen pendukung permasalahan lainnya
